Rapat Umum Pemegang Saham

Perseroan Terbatas (Perusahaan Terbatas) di Indonesia harus mengadakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPS Tahunan) setidaknya enam bulan setelah berakhirnya tahun keuangan PT. RUPST harus mendiskusikan dan menyetujui laporan tahunan yang disampaikan oleh Dewan Direksi (BOD), yang harus terdiri dari setidaknya hal-hal berikut:
  1. 1. Laporan keuangan.
  2. 2. Laporan kegiatan PT.
  3. 3. Laporan tentang pelaksanaan kegiatan tanggung jawab perusahaan, sosial, dan lingkungan PT.
  4. 4. Detail masalah apapun yang muncul selama tahun keuangan yang mempengaruhi kegiatan bisnis PT.
  5. 5. Melaporkan tentang tugas dan wewenang yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris (BOC) selama tahun keuangan terakhir.
  6. 6. Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  7. 7. Gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun keuangan terakhir.

Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dapat diselenggarakan setiap saat dianggap perlu untuk kepentingan PT.

Undang-Undang Perusahaan Indonesia mengizinkan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang akan diselenggarakan melalui teleconference, konferensi video atau sarana elektronik lainnya.
 
Selain itu, Anggaran Dasar PT (AOA) dapat mengizinkan pemegang saham untuk mengadopsi resolusi tanpa mengadakan RUPS, yaitu melalui Resolusi Tertulis Pemegang Saham Bersyarat (RTPSB), dengan ketentuan bahwa:
  1. 1. Masalah yang harus diselesaikan sebelumnya telah diberitahukan secara tertulis kepada semua pemegang saham.
  2. 2. Semua pemegang saham menyetujui dan menandatangani RTPSB yang relevan.